Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 untuk memastikan MPLS berlangsung ramah dan efektif. Surat edaran ini juga mencantumkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh guru.
Penerapan MPLS Ramah ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang positif dan menyenangkan bagi siswa baru. Dengan begitu, diharapkan siswa dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dengan lebih mudah.
Larangan dalam MPLS Ramah Menurut SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2025
Kemendikbud telah menetapkan beberapa larangan dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan siswa baru dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Larangan-larangan ini perlu dipahami dan dipatuhi oleh seluruh guru agar MPLS dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Pelanggaran terhadap larangan ini akan berakibat pada sanksi tegas yang akan diberikan kepada guru yang bersangkutan.
Empat Larangan Utama yang Harus Dihindari Guru Selama MPLS Ramah
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 secara spesifik menyebutkan empat larangan utama yang tidak boleh dilakukan oleh guru selama MPLS Ramah. Keempat larangan tersebut berkaitan dengan tugas, aktivitas, pengawasan, dan atribut yang digunakan.
Keempat poin penting ini wajib diperhatikan oleh para guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal kepada siswa baru. Tugas yang diberikan harus relevan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan tidak memberatkan siswa.
- Melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan fisik maupun psikis. MPLS harus menciptakan suasana aman dan nyaman bagi siswa baru.
- Menjalankan kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan guru yang memadai. Pengawasan guru sangat penting untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang digunakan harus mendukung proses adaptasi siswa baru dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Contoh Atribut yang Dilarang
Atribut yang dilarang meliputi tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, dan papan nama yang rumit atau berisi konten tidak bermanfaat.
Atribut-atribut tersebut dinilai tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa baru.
Sanksi bagi Guru yang Melanggar Larangan MPLS Ramah
Bagi guru yang terbukti melanggar empat larangan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas. Jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
MPLS Ramah bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru secara positif. Dengan menghindari empat larangan di atas, diharapkan MPLS dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang berkesan bagi siswa baru. Kepatuhan guru terhadap aturan ini merupakan kunci keberhasilan program MPLS Ramah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan kondusif.