Dua pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM, MT (44) dan SB (34), berhasil ditangkap di Pasir Gunung Selatan Cimanggis, Kota Depok. Mereka menggunakan metode yang cukup sederhana namun efektif, yaitu potongan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal mesin ATM. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan perbankan.
Modus operandi pelaku tergolong cerdik. Mereka memanfaatkan celah keamanan mesin ATM dengan tingkat kecanggihan yang minim.
Modus Operandi yang Cerdik Namun Sederhana
Pelaku menggunakan potongan tusuk gigi atau lidi yang dimasukkan ke dalam mesin ATM menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Hal ini menyebabkan kartu ATM korban terganjal atau tertelan di mesin.
Setelah korban panik dan meninggalkan lokasi, pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban dengan menggunakan potongan gergaji besi yang telah ditempel lakban. Teknik ini memungkinkan mereka untuk mengambil kartu tanpa sepengetahuan korban.
Keberhasilan pelaku bergantung pada kecepatan dan kejelian mereka dalam memanfaatkan momen panik korban.
Pengungkapan Kasus Bermula dari Kecurigaan Saksi
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kendala saat bertransaksi di sebuah minimarket di Cimanggis pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Kartu ATM korban terganjal di mesin ATM setelah dimasukkan.
Korban meninggalkan mesin ATM dalam keadaan panik. Pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mengambil kartu ATM korban.
Namun, kecurigaan seorang saksi di lokasi terhadap gerak-gerik salah satu pelaku, M, menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini.
Rekaman CCTV minimarket memperkuat kecurigaan tersebut. Rekaman CCTV menunjukkan M dan SB telah memasang alat pengganjal di ATM sebelum korban datang.
Proses Penangkapan dan Sanksi Hukum
Berbekal bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di daerah Cimanggis. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan pemanfaatan teknologi CCTV dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perbankan untuk terus meningkatkan sistem keamanan mesin ATM guna mencegah aksi kejahatan serupa.
Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang cara pencegahan kejahatan perbankan juga harus diperhatikan. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan untuk menghindari menjadi korban kejahatan dengan modus serupa.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Peningkatan kewaspadaan, kerjasama yang erat antara masyarakat dan pihak berwajib, serta perbaikan sistem keamanan perbankan akan berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.