Lima Pulau Dijual Online? Reaksi Mengejutkan Pemerintah!

Playmaker

Lima Pulau Dijual Online? Reaksi Mengejutkan Pemerintah!
Sumber: Kompas.com

Kehebohan penjualan lima pulau Indonesia melalui situs web Private Islands Online telah menarik perhatian publik dan pemerintah. Penemuan ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas dan implikasi penjualan aset negara secara daring.

Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah terkait langsung merespon isu ini, menyatakan penolakan keras terhadap penjualan tersebut. Investigasi pun dilakukan untuk mengungkap kebenaran informasi yang beredar.

Lima Pulau yang Diduga Dijual

Situs Private Islands Online menampilkan lima pulau Indonesia yang terdaftar sebagai “for sale”.

Pulau-pulau tersebut meliputi Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; dan Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.

Daftar tersebut juga mencakup Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; serta Pulau Panjang, NTB, yang berdekatan dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Selain pulau yang dijual, situs tersebut juga mencantumkan tiga pulau yang disewakan: Pulau Macan (Kepulauan Seribu), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Pangkil (95 km dari Singapura).

Harga pulau yang ditawarkan bervariasi, mulai dari yang tertera secara spesifik, seperti Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435, hingga yang hanya disebutkan “Upon Request”.

Tanggapan Pemerintah dan Pihak Berwenang

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dijual secara pribadi.

Ia menekankan hal ini, khususnya terkait Pulau Panjang di NTB, dengan menyatakan tidak adanya hak atas tanah yang terdaftar di pulau tersebut.

Pulau Panjang, berdasarkan pengecekan peta kawasan hutan, masuk dalam kawasan konservasi, sehingga penjualan pulau tersebut mustahil dilakukan.

Nusron menjelaskan lebih lanjut bahwa peraturan perundang-undangan melarang kepemilikan penuh satu pulau oleh perorangan atau badan hukum.

Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar, serta Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur hal ini dengan jelas.

Aturan tersebut mensyaratkan adanya jalur evakuasi minimal 45 persen dan batasan kepemilikan hak atas tanah maksimal 30 persen dalam satu pulau.

Hal ini juga menegaskan larangan kepemilikan pulau oleh pihak asing, baik badan hukum maupun perorangan.

Respon Pemerintah Daerah dan Pertanyaan Mengenai Validitas Informasi

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyatakan ketidaktahuannya mengenai penjualan Pulau Panjang.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencatatan Pulau Panjang dalam situs Private Islands Online.

Bupati Jarot mempertanyakan validitas informasi yang beredar dan meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai klaim sepihak dari situs tersebut.

Ia menyatakan keraguannya atas kebenaran informasi penjualan Pulau Panjang dan menduga situs tersebut mungkin menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan pulau-pulau yang terdaftar di situs tersebut menjadi sorotan utama. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi untuk memastikan perlindungan aset negara dan menghindari kesalahpahaman publik.

Transparansi informasi dan langkah-langkah tegas dalam menanggapi kasus ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses investigasi yang menyeluruh dan terkoordinir menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...