Kehebohan penjualan lima pulau Indonesia melalui situs web Private Islands Online telah menarik perhatian publik dan pemerintah. Penemuan ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas dan implikasi penjualan aset negara secara daring.
Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah terkait langsung merespon isu ini, menyatakan penolakan keras terhadap penjualan tersebut. Investigasi pun dilakukan untuk mengungkap kebenaran informasi yang beredar.
Lima Pulau yang Diduga Dijual
Situs Private Islands Online menampilkan lima pulau Indonesia yang terdaftar sebagai “for sale”.
Pulau-pulau tersebut meliputi Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; dan Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.
Daftar tersebut juga mencakup Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; serta Pulau Panjang, NTB, yang berdekatan dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Selain pulau yang dijual, situs tersebut juga mencantumkan tiga pulau yang disewakan: Pulau Macan (Kepulauan Seribu), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Pangkil (95 km dari Singapura).
Harga pulau yang ditawarkan bervariasi, mulai dari yang tertera secara spesifik, seperti Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435, hingga yang hanya disebutkan “Upon Request”.
Tanggapan Pemerintah dan Pihak Berwenang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dijual secara pribadi.
Ia menekankan hal ini, khususnya terkait Pulau Panjang di NTB, dengan menyatakan tidak adanya hak atas tanah yang terdaftar di pulau tersebut.
Pulau Panjang, berdasarkan pengecekan peta kawasan hutan, masuk dalam kawasan konservasi, sehingga penjualan pulau tersebut mustahil dilakukan.
Nusron menjelaskan lebih lanjut bahwa peraturan perundang-undangan melarang kepemilikan penuh satu pulau oleh perorangan atau badan hukum.
Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar, serta Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur hal ini dengan jelas.
Aturan tersebut mensyaratkan adanya jalur evakuasi minimal 45 persen dan batasan kepemilikan hak atas tanah maksimal 30 persen dalam satu pulau.
Hal ini juga menegaskan larangan kepemilikan pulau oleh pihak asing, baik badan hukum maupun perorangan.
Respon Pemerintah Daerah dan Pertanyaan Mengenai Validitas Informasi
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyatakan ketidaktahuannya mengenai penjualan Pulau Panjang.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencatatan Pulau Panjang dalam situs Private Islands Online.
Bupati Jarot mempertanyakan validitas informasi yang beredar dan meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai klaim sepihak dari situs tersebut.
Ia menyatakan keraguannya atas kebenaran informasi penjualan Pulau Panjang dan menduga situs tersebut mungkin menyebarkan informasi yang tidak akurat.
Ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan pulau-pulau yang terdaftar di situs tersebut menjadi sorotan utama. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi untuk memastikan perlindungan aset negara dan menghindari kesalahpahaman publik.
Transparansi informasi dan langkah-langkah tegas dalam menanggapi kasus ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses investigasi yang menyeluruh dan terkoordinir menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.