Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar lelang 15 barang sitaan dari penunggak pajak. Lelang ini dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025. Sebanyak 11 dari 15 barang yang dilelang merupakan kendaraan bermotor. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jakarta Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara. Selain itu, lelang juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
Daftar Barang yang Dilelang
Lelang akan mencakup berbagai jenis barang, mulai dari mobil hingga sepeda motor. Daftar lengkapnya bisa dilihat di laman resmi lelang.
Terdapat beragam jenis kendaraan bermotor yang akan dilelang. Rinciannya meliputi beberapa model mobil, seperti Toyota HILUX, Toyota Jeep Harrier, Toyota Rush, Volvo XC90, dan Nissan X-Trail.
Selain mobil, terdapat juga berbagai jenis sepeda motor yang akan dilelang. Di antaranya adalah Honda Revo, Yamaha NMAX, Honda Vario 150 cc, sepeda motor listrik Alessa, Honda Vario, dan Honda Beat.
Tidak hanya kendaraan bermotor, lelang juga mencakup barang-barang lain. Beberapa contohnya adalah paket sistem video integrasi ruang operasi, lima unit air purifier merek Novaerus NV800, satu unit forklift/reach truck, dan tractor head/truk tronton.
Mekanisme dan Ketentuan Lelang
Lelang akan dilakukan secara online melalui laman lelang.go.id. Masyarakat umum dapat mengikuti lelang ini dengan sistem open bidding.
Proses lelang berlangsung tanpa kehadiran fisik peserta. Pemenang lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
- Informasi lengkap mengenai obyek lelang, nilai limit, dan jadwal penawaran dapat diakses di laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
- Lelang berlangsung pada 25 Juni 2025, pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
- Calon peserta dapat melihat obyek lelang sejak diumumkan.
- Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
- Jaminan lelang harus diterima selambat-lambatnya H-1 sebelum lelang, melalui rekening virtual account (VA) sesuai nominal yang ditentukan.
- Biaya perbankan ditanggung peserta lelang.
- Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali.
- Pemenang wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang (3 persen) paling lambat lima hari kerja setelah lelang.
Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Penipuan
DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan. Jangan mudah percaya informasi di luar kanal resmi.
Pastikan informasi lelang diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat. Hindari sumber informasi yang tidak terpercaya.
Lelang barang sitaan penunggak pajak ini merupakan upaya pemerintah dalam penegakan hukum perpajakan. Diharapkan lelang ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Transparansi dan akses informasi yang mudah bagi masyarakat menjadi kunci keberhasilan lelang ini. Dengan demikian, proses lelang dapat berjalan lancar dan terhindar dari berbagai penyimpangan.