Beredar video di media sosial yang mengklaim 700 kepala desa ditangkap KPK. Klaim ini telah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Kompas.com dan dinyatakan sebagai hoaks.
Video tersebut menampilkan sejumlah orang berpakaian tahanan oranye dikawal aparat. Narasi yang menyertainya menyatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh KPK.
Narasi Hoaks Penangkapan 700 Kepala Desa
Beberapa akun Facebook membagikan video tersebut dengan narasi yang hampir sama. Narasi tersebut menekankan jumlah besar kepala desa yang ditangkap, yaitu 700 orang.
Teks yang menyertai video tersebut antara lain, “Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang ke KPK” dan “Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Penelusuran Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran melalui Google Search. Hasilnya, tidak ditemukan satupun berita kredibel yang mengkonfirmasi penangkapan 700 kepala desa oleh KPK.
Penelusuran lebih lanjut menggunakan Google Lens mengungkap kemiripan video tersebut dengan unggahan di kanal YouTube TV Radio Polri. Video yang beredar ternyata hanya potongan dari video yang lebih panjang.
Potongan video yang menampilkan orang-orang berpakaian oranye tersebut muncul pada detik ke-21 video di YouTube. Video lengkapnya merupakan konferensi pers terkait pengungkapan 31 kasus korupsi oleh Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Klarifikasi dan Fakta Sebenarnya
Konferensi pers tersebut digelar pada 12 November 2024. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Menurut pemberitaan Antara, 21 tersangka tersebut diduga terlibat korupsi di berbagai sektor, seperti konstruksi, kredit perbankan, dan penyalahgunaan bantuan Covid-19.
Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai aset, termasuk 350 dokumen penting, 14 kendaraan roda empat, 10 dump truck, 8 forklift, 1 ponsel, 3 laptop, dan uang tunai lebih dari Rp 2,29 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kesimpulannya, klaim penangkapan 700 kepala desa oleh KPK adalah informasi yang tidak benar. Video yang beredar merupakan potongan dari konferensi pers Polda Sulawesi Selatan terkait pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan 21 tersangka, bukan 700 kepala desa yang ditangkap KPK.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama informasi yang beredar di media sosial. Informasi yang tidak diverifikasi dapat menyebabkan kesalahpahaman dan penyebaran hoaks yang merugikan banyak pihak.