Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, mengungkapkan strategi pemerintah dalam mengatasi tax gap atau selisih pajak yang mencapai Rp 1.300 triliun. Angka tersebut, menurutnya, lebih tinggi dari target awal Rp 800 triliun karena adanya pembebasan pajak pada sektor-sektor tertentu seperti pendidikan dan makanan.
Wamenkeu Thomas menjelaskan, target Rp 800 triliun bukanlah angka yang mudah dicapai dalam waktu singkat. Pemerintah memerlukan strategi jangka panjang dan terukur untuk mencapainya. Berbagai upaya akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan tax gap adalah batalnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Pembatalan tersebut mengakibatkan potensi penerimaan negara berkurang sebesar Rp 71 triliun. Kondisi ini semakin memperumit upaya pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak.
Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Tax Gap
Pemerintah memiliki beberapa strategi untuk mengatasi permasalahan tax gap ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meluncurkan sistem Coretax, sebuah sistem yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan pajak.
Meskipun diakui masih belum optimal, sistem Coretax diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan pajak sebesar 2%. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengembangan sistem ini untuk memaksimalkan fungsinya.
Selain Coretax, pemerintah juga berupaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor royalti. Kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) difokuskan untuk mencari potensi pendapatan baru dari berbagai komoditas.
Target awal untuk tahun ini adalah menambah Rp 100 triliun dari sektor royalti. Upaya ini masih terus dilakukan dan pemerintah optimis target tersebut dapat tercapai. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mencari berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Target Penerimaan Pajak dan Realisasinya
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.183,9 triliun dalam APBN 2025. Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak bruto mencapai Rp 895,77 triliun, sementara realisasi pajak neto tercatat sebesar Rp 683,26 triliun atau 31,2% dari target.
Meskipun terdapat perlambatan pada bulan Mei, realisasi penerimaan pajak bruto masih menunjukan pertumbuhan positif sebesar 5,2% secara tahunan. Kondisi ini menunjukkan tren positif meskipun masih perlu upaya lebih lanjut untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Fluktuasi penerimaan pajak merupakan hal yang wajar dan siklusnya cenderung serupa setiap tahunnya. Pemerintah terus memonitor dan mengevaluasi realisasi penerimaan pajak untuk memastikan strategi yang diterapkan tetap efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, pemerintah menyadari besarnya tantangan dalam mengatasi tax gap. Namun, dengan strategi yang komprehensif dan komitmen yang kuat, pemerintah optimis dapat terus meningkatkan penerimaan pajak dan mencapai target yang telah ditetapkan. Keberhasilan upaya ini sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pernyataan Wamenkeu Anggito Abimanyu terkait realisasi penerimaan pajak: “Kalau kita lihat penerimaan pajak itu siklusnya mirip. Maret dan April itu mengalami puncak, kemudian Mei sedikit menurun. Jadi secara siklus mirip dan secara kecenderungan bruto itu tumbuh lebih 5,2 persen.”