Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan inklusivitas dalam kebijakan ketenagakerjaan. Prinsip “no one left behind” menjadi landasan utama, memastikan keadilan dan kesetaraan akses kerja bagi seluruh warga negara, sejalan dengan konsep negara kesejahteraan. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan yang dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Kemnaker telah mengambil langkah nyata untuk merealisasikan prinsip inklusivitas ini. Salah satu bentuknya adalah peningkatan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Mewujudkan Kesetaraan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Sebagai wujud nyata komitmen terhadap inklusi, Kemnaker telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Direktorat ini fokus pada perluasan kesempatan kerja dan memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Undang-Undang mewajibkan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta, potensi peluang kerja bagi penyandang disabilitas mencapai 600 ribu. Namun, tantangannya tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Perusahaan perlu menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Hal ini penting agar kehadiran penyandang disabilitas bukan beban, melainkan kontribusi produktif bagi perusahaan. Desain pekerjaan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
Transformasi Digital Layanan Ketenagakerjaan melalui SIAPKerja
Prinsip “no one left behind” juga diwujudkan melalui transformasi digital layanan ketenagakerjaan. Platform SIAPKerja menjadi penghubung antara pencari kerja dan pemberi kerja secara daring, aksesibel dari seluruh Indonesia.
SIAPKerja menghubungkan CV pencari kerja dengan berbagai lowongan pekerjaan dari beragam perusahaan. Platform ini mempermudah proses pencarian kerja dan perekrutan, khususnya bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses informasi. Ke depannya, bursa kerja luring akan lebih difokuskan pada layanan konsultasi karier dan pelatihan.
Peningkatan Layanan Bursa Kerja Luring
Bursa kerja luring akan lebih fokus pada layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, dan pelayanan dari Balai Latihan Kerja (BLK). Hal ini akan memberikan nilai tambah bagi pencari kerja dengan memberikan bimbingan dan pelatihan yang lebih terarah. Dengan demikian, para pencari kerja dapat meningkatkan skill dan daya saing di pasar kerja.
Perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas, khususnya bagi pekerja informal. Perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus mencakup semua pekerja tanpa terkecuali.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting, namun cakupan kepesertaannya masih belum optimal, terutama bagi pekerja informal. Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja informal terlindungi. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja informal.
Meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya mewujudkan inklusivitas dan keadilan dalam ketenagakerjaan. Komitmen ini tercermin dalam berbagai program dan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia, tak terkecuali penyandang disabilitas dan pekerja informal. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, diharapkan kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja dapat terwujud secara optimal.