Ulang tahun Jakarta ke-498 tahun ini diharapkan menjadi momentum penting bagi kemajuan Ibu Kota. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Para aktivis kesehatan dan pengendalian tembakau di Jakarta berharap Raperda ini dapat disahkan sebagai hadiah terbaik bagi warga. Mereka memandang pengesahan Raperda ini sebagai langkah krusial untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat.
Raperda KTR: Harapan Mewujudkan Jakarta yang Lebih Sehat
Berbagai organisasi pengendalian tembakau di Indonesia, seperti Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTI) dan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), menganggap pengesahan Raperda KTR sebagai langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.
Tubagus Haryo Karbyanto dari SAPTI menekankan bahwa indikator kota global tidak hanya mencakup ekonomi, namun juga kualitas hidup dan kesehatan warganya.
Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan payung hukum yang kuat bagi penerapan Raperda KTR ini.
Raperda ini mengatur pelarangan merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi umum, tempat ibadah, dan area terbuka publik.
Menciptakan Udara Bersih: Hak Dasar Warga Jakarta
Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, menyatakan bahwa udara bersih merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Polusi udara, termasuk polusi rokok, mengancam kesehatan masyarakat, terutama pekerja dan pelajar.
Ia menekankan pentingnya pengaturan ketat terhadap rokok konvensional dan rokok elektronik dalam Raperda KTR.
Menurutnya, Jakarta belum dapat disebut kota global tanpa Perda KTR yang komprehensif, seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar lainnya seperti Washington DC, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Tantangan dan Hambatan
Raperda KTR telah mandek selama lebih dari satu dekade. Oleh karena itu, para aktivis mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan sebelum akhir tahun 2025.
Mereka berharap agar proses pengesahan tidak terhambat dan dapat menjadi wujud nyata komitmen pemerintah terhadap transformasi kota yang sehat dan berkelanjutan.
Dukungan Kolaboratif untuk Implementasi Raperda KTR
Nina Samidi dari Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal KTR sesuai PP 28/2024, bahkan melebihinya.
Komnas PT dan koalisi masyarakat sipil siap mendukung implementasi Raperda KTR secara kolaboratif, meliputi edukasi, sosialisasi, dan monitoring partisipatif.
Dengan langkah tegas ini, Jakarta dapat menegaskan posisinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan warganya.
Pengesahan Raperda KTR di Jakarta tidak hanya sekadar capaian legislasi, tetapi juga simbol komitmen terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Suksesnya penerapan aturan ini akan memberikan dampak positif yang besar terhadap kualitas hidup warga Jakarta dan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia.