Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, memberikan klarifikasi terkait penyelenggaraan Job Fair 2025 di GOR Pakansari, Cibinong. Ia membantah tudingan bahwa acara tersebut hanya bersifat seremonial atau formalitas. Pihak Disnaker telah menerapkan mekanisme untuk memastikan setiap lowongan kerja yang ditawarkan benar-benar tersedia dan bukan sekadar pencitraan.
Proses verifikasi dilakukan melalui surat pernyataan resmi dari masing-masing perusahaan peserta. Dokumen ini menjadi bukti pertanggungjawaban perusahaan dan memastikan kredibilitas Job Fair.
Verifikasi Ketentuan Lowongan Kerja
Nana Mulyana menjelaskan, setiap perusahaan peserta Job Fair wajib menyerahkan surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh perwakilan HRD perusahaan. Surat pernyataan ini menjadi bukti tertulis bahwa lowongan yang ditawarkan benar-benar tersedia.
Dokumen asli disimpan oleh Disnaker sebagai bukti otentik. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan atau pencitraan semata dalam penyelenggaraan Job Fair. Pihak Disnaker memegang teguh komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen.
Kepatuhan terhadap Aturan Kementerian Ketenagakerjaan
Selain memastikan keabsahan lowongan kerja, Disnaker Kabupaten Bogor juga menekankan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan. Ketentuan dalam SE tersebut telah diimplementasikan secara ketat.
Salah satu poin penting dalam SE Kemenaker adalah larangan penahanan ijazah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menerima pekerja dari kelompok disabilitas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja.
Alokasi Kuota untuk Penyandang Disabilitas
Disnaker Kabupaten Bogor memastikan perusahaan peserta Job Fair wajib mengalokasikan kuota tertentu bagi penyandang disabilitas. Persentase kuota yang harus dipenuhi perusahaan telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Peraturan ini merupakan mandat hukum yang harus dijalankan tanpa pengecualian. Komitmen ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif bagi semua kalangan.
Penerapan Aturan dalam SE Kemenaker
Semua aturan yang tertuang dalam SE Kemenaker menjadi pedoman utama penyelenggaraan Job Fair. Hal ini mencakup larangan penahanan ijazah dan kewajiban menerima pekerja disabilitas.
Kepatuhan terhadap SE Kemenaker merupakan hal mutlak bagi penyelenggara dan peserta Job Fair. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan transparan.
Kesimpulan
Penyelenggaraan Job Fair 2025 di GOR Pakansari, Cibinong, telah dilakukan dengan mekanisme yang ketat. Disnaker Kabupaten Bogor memastikan setiap lowongan kerja yang ditawarkan benar-benar valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen untuk mematuhi SE Kemenaker, termasuk alokasi kuota bagi penyandang disabilitas, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan bermartabat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Job Fair ini. Dengan adanya verifikasi ketat dan komitmen terhadap peraturan, diharapkan Job Fair ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pencari kerja di Kabupaten Bogor.