Kehebohan muncul setelah empat pulau di Kepulauan Anambas, Indonesia, terdaftar di situs penjualan pulau internasional, privateislandsonline.com. Kabar ini langsung memicu kekhawatiran publik tentang potensi penjualan wilayah negara ke pihak asing.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas membantah isu tersebut. Mereka menjelaskan bahwa pulau-pulau itu tidak dijual, melainkan ditawarkan untuk peluang investasi melalui skema kerja sama.
KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Dijual
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menyatakan bahwa minat investor asing terhadap keindahan laut Indonesia sangat tinggi. KKP melihat ini sebagai peluang untuk berkolaborasi, bukan menjual aset negara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. KKP menekankan bahwa kerjasama, bukan penjualan, menjadi fokus utama dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut.
Skema Kerja Sama dan Pengawasan Pemerintah
Pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran. Keterlibatan investor swasta dianggap dapat membantu pembangunan dan pengelolaan pulau-pulau kecil.
Skema kerjasama yang akan diterapkan bisa berupa kerjasama pemerintah dan swasta (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha/KPBU), atau antar pelaku usaha (B2B). Namun, pengawasan ketat dari pemerintah tetap dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Kartika menjelaskan komitmen pemerintah tetap pada kerjasama, bukan pelepasan aset negara. Semua proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Regulasi dan Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil
Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan tidak ada aturan hukum yang mengizinkan penjualan pulau di Indonesia. Yang ada hanyalah regulasi terkait penguasaan lahan, dan itu pun dengan batasan yang ketat.
Pemanfaatan pulau kecil untuk investasi dibatasi maksimal 70% dari luas total pulau. Sisa 30% wajib dilindungi negara untuk kepentingan umum, akses publik, dan fungsi lingkungan.
Koswara menjelaskan bahwa peralihan tanah hanya dimungkinkan melalui sewa atau jual beli lahan, bukan pulau secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah.
Pengawasan dan Transparansi
KKP akan memastikan semua proses kerjasama dilakukan secara transparan dan terawasi dengan ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi kepentingan negara.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan lingkungan. Kerjasama investasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial.
Klarifikasi dan Harapan KKP
KKP menjelaskan bahwa iklan penjualan pulau di situs internasional bukanlah hal baru. Namun, legalitas hak atas tanah tetap tunduk pada peraturan Indonesia, bukan situs daring tersebut.
KKP berharap publik tidak salah paham. Pulau-pulau kecil di Indonesia bukanlah untuk dijual, tetapi dapat menjadi peluang investasi yang dikelola secara legal dan terawasi.
Dengan demikian, kedaulatan negara tetap terjaga, sementara potensi investasi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
KKP menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip kedaulatan negara dan keberlanjutan lingkungan.