Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni 2024, harga emas Antam mencapai angka Rp1.928.000 per gram, mengalami peningkatan Rp18.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga buyback (harga jual kembali) emas Antam yang turut meningkat menjadi Rp1.772.000 per gram. Perlu diingat, transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Lonjakan Harga Emas Antam dan Implikasinya
Kenaikan harga emas Antam selama tiga hari berturut-turut ini patut menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli emas. Faktor-faktor ekonomi global dan domestik, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang dan kondisi inflasi, seringkali mempengaruhi harga emas.
Perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memahami penyebab pasti lonjakan harga ini. Konsultasi dengan analis pasar keuangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 12 Juni 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.014.000
- Emas 1 gram: Rp1.928.000
- Emas 2 gram: Rp3.796.000
- Emas 3 gram: Rp5.669.000
- Emas 5 gram: Rp9.415.000
- Emas 10 gram: Rp18.775.000
- Emas 25 gram: Rp46.812.000
- Emas 50 gram: Rp93.545.000
- Emas 100 gram: Rp187.012.000
- Emas 250 gram: Rp467.265.000
- Emas 500 gram: Rp934.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000
Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk untuk memastikan keakuratan harga sebelum melakukan transaksi.
Pajak Transaksi Emas Antam
Pajak merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli emas Antam.
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 untuk buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Memahami regulasi pajak ini penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap transaksi.
Perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas Antam. Konsultasikan dengan profesional keuangan untuk mendapatkan strategi investasi yang tepat sesuai kondisi finansial Anda.