Harga beras di Jakarta kembali merangkak naik, memicu keresahan masyarakat. Kenaikan ini terjadi di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat, sehingga pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah efektif menstabilkan harga beras.
Lonjakan harga ini bukan hanya dirasakan warga Jakarta, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini mendorong perlunya analisis mendalam penyebab kenaikan dan solusi yang tepat sasaran.
Kenaikan Harga Beras di Jakarta: Fakta dan Angka
Data terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta menunjukkan kenaikan harga beras hingga akhir Juni 2025.
Beras premium (IR I) mengalami kenaikan 0,56 persen, dari Rp 14.883 menjadi Rp 14.966 per kilogram.
Sementara itu, harga beras medium naik lebih signifikan, yaitu 0,76 persen atau sekitar Rp 102, dari Rp 13.410 menjadi Rp 13.512 per kilogram.
Penyebab Kenaikan Harga Beras: Analisis Kebijakan Pemerintah
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa kenaikan harga beras ini dipengaruhi beberapa faktor.
Salah satu faktor utama adalah kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.
Kenaikan HPP ini berdampak langsung pada harga jual beras di pasaran.
Selain itu, penyerapan gabah oleh Perum Bulog juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Pemerintah menargetkan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Target pengadaan yang tinggi ini berpotensi memengaruhi pasokan beras di pasaran dan berujung pada kenaikan harga.
Upaya Pemerintah Menekan Harga Beras dan Menjamin Ketersediaan Pangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya menekan dampak kenaikan harga beras melalui berbagai program.
Program Pangan Murah Keliling digelar di berbagai lokasi, seperti kantor instansi Pemda, rumah susun, RPTRA, dan wilayah padat penduduk.
Pemerintah juga melakukan pemantauan harga pangan secara berkala dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta Perum Bulog.
Koordinasi ini terkait rencana penyaluran Bantuan Pangan Beras oleh Badan Pangan Nasional.
Bantuan Pangan Beras berupa 10 kg beras diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
Penyaluran bantuan ini berlangsung selama Juni dan Juli 2025.
Pemerintah pusat menekankan bahwa penyaluran Bantuan Pangan Beras menjadi upaya penting dalam menjaga stabilitas harga beras secara nasional.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas harga beras di tengah tantangan ekonomi.
Namun, keberhasilan upaya ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk efektivitas distribusi bantuan dan kerjasama antar lembaga terkait.
Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan sangat penting untuk memastikan program berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Diharapkan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah mampu mengatasi permasalahan kenaikan harga beras ini secara berkelanjutan.