Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Playmaker

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!
Sumber: Liputan6.com

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta dan berlaku sesuai angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk. Penerapannya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh regulasi lain dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ganjil Genap di Jakarta: Aturan dan Sanksi

Pada tanggal genap seperti hari ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintas. Kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.

Jam operasional ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan 16.00-21.00 WIB sore, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Petugas Dishub dan kepolisian akan berjaga di lapangan untuk memastikan kepatuhan pengendara. Sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan digunakan untuk menindak pelanggar.

Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian dan Tips Berkendara Saat Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Kendaraan khusus penyandang disabilitas.
  • Ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan listrik.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan dinas operasional berplat merah.
  • Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan.
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas kepolisian).
  • Kendaraan petugas kesehatan dan logistik (masa pandemi).
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen (masa pandemi).

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah saat ganjil genap:

  • Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.
  • Hindari jam operasional ganjil genap jika memungkinkan.
  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
  • Pertimbangkan menggunakan transportasi umum.
  • Siapkan rute alternatif.
  • Perhatikan rambu-rambu dan kamera ETLE.
  • Pastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
  • Gunakan pengingat di ponsel.

Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan pada aturan, mobilitas tetap lancar. Kesadaran berlalu lintas penting untuk keamanan dan ketertiban bersama.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...