Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta dan berlaku sesuai angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk. Penerapannya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh regulasi lain dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.
Ganjil Genap di Jakarta: Aturan dan Sanksi
Pada tanggal genap seperti hari ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintas. Kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.
Jam operasional ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan 16.00-21.00 WIB sore, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Petugas Dishub dan kepolisian akan berjaga di lapangan untuk memastikan kepatuhan pengendara. Sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan digunakan untuk menindak pelanggar.
Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Tips Berkendara Saat Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan khusus penyandang disabilitas.
- Ambulans dan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan dinas operasional berplat merah.
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas kepolisian).
- Kendaraan petugas kesehatan dan logistik (masa pandemi).
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen (masa pandemi).
Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah saat ganjil genap:
- Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.
- Hindari jam operasional ganjil genap jika memungkinkan.
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Pertimbangkan menggunakan transportasi umum.
- Siapkan rute alternatif.
- Perhatikan rambu-rambu dan kamera ETLE.
- Pastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
- Gunakan pengingat di ponsel.
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan pada aturan, mobilitas tetap lancar. Kesadaran berlalu lintas penting untuk keamanan dan ketertiban bersama.