Gaji PPPK Paruh Waktu: UMR atau Setara Honorer?

Playmaker

Pemerintah memberikan kabar baik bagi para honorer. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan resmi mengenai skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjawab keresahan honorer terkait besaran gaji mereka setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, apakah setara Upah Minimum Regional (UMR) atau tetap sama seperti saat masih menjadi honorer.

Terdapat fleksibilitas dalam menentukan besaran gaji PPPK paruh waktu. Hal ini memberikan opsi bagi pemerintah daerah dalam mengatur penganggaran.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Dua Pilihan Menguntungkan

Kemendagri menawarkan dua pilihan terkait besaran gaji PPPK paruh waktu. Pilihan pertama, gaji minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer.

Pilihan kedua, gaji minimal setara dengan UMR. Pemerintah daerah dapat memilih salah satu opsi tersebut.

Fernando Siagian dari Kemendagri menegaskan bahwa jika gaji sebelumnya di bawah UMK, hal itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan gaji sebelumnya atau UMR.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Status PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini memastikan semua honorer tetap bekerja dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi honorer yang lolos seleksi PPPK penuh waktu, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Mereka yang tidak lolos akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Prinsipnya, semua honorer tetap dapat bekerja. Tidak ada honorer yang akan diberhentikan.

Penganggaran dan Penyesuaian Sistem Pembayaran Gaji

Bagi daerah yang belum menganggarkan gaji PPPK paruh waktu, anggaran dapat diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT). Pembayaran gaji untuk sementara masih melalui belanja jasa.

Penyesuaian kode rekening akan dilakukan setelah ada kepastian siapa yang lolos sebagai PPPK dan PPPK paruh waktu. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Jabatan yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Larangan Pengangkatan Honorer Baru dan Solusi Alternatif

Sejak 31 Oktober 2023, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai honorer baru. Pengangkatan honorer setelah tanggal tersebut akan dibatalkan.

Jika ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhi oleh PPPK atau PPPK paruh waktu, dan pengangkatan honorer baru dilarang, maka solusi yang disarankan adalah melalui sistem outsourcing. Sistem ini menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara.

Kesimpulannya, kebijakan pemerintah ini memberikan solusi yang komprehensif bagi para honorer. Mereka memiliki kesempatan untuk tetap bekerja dengan skema PPPK paruh waktu yang memberikan jaminan gaji minimal setara dengan gaji sebelumnya atau UMR. Kebijakan ini juga memastikan tidak ada PHK massal bagi honorer dan memberikan panduan jelas terkait penganggaran dan sistem pembayaran gaji.

Dengan adanya dua pilihan gaji, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran. Kejelasan ini diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan efisien.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...