Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan pemerintah Sumatera Utara.
Proses penyelesaian polemik ini menelusuri kembali sejarah panjang sengketa wilayah. Terungkap bahwa upaya pemindahan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara bermula pada tahun 2022, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Awal Mula Polemik: Upaya Pemindahan Pulau ke Sumut
Pada tahun 2022, sebuah keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini langsung mendapat penolakan dari Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.
Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengajukan keberatan dengan berbagai bukti historis dan dokumen. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari keputusan tersebut.
Salah satu dokumen penting yang diajukan sebagai bukti adalah surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar. Kesepakatan yang disaksikan oleh Menteri Rudini ini merujuk pada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978 untuk penetapan batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh.
Peninjauan Kembali dan Temuan Dokumen Kunci
Kemendagri dan pihak terkait kemudian melakukan peninjauan kembali atas status keempat pulau tersebut. Meskipun awalnya terdapat peta yang mendukung kemungkinan masuknya empat pulau ke wilayah Aceh, namun dokumen yang digunakan hanya berupa fotokopi.
Fotokopi dianggap kurang kuat secara hukum untuk menjadi dasar keputusan. Oleh karena itu, pencarian dokumen asli dilakukan secara intensif. Tim Pembakuan Rupabumi melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah Aceh, Sumatera Utara, dan Kemendagri.
Pencarian dokumen penting ini membuahkan hasil. Dokumen otentik yang mendukung klaim kepemilikan Aceh atas keempat pulau berhasil ditemukan. Dokumen ini menjadi bukti kuat dalam proses pengambilan keputusan akhir.
Keputusan Akhir: Empat Pulau Secara Resmi Milik Aceh
Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan hasil kajian teknis dan administratif dari Kemendagri serta dokumen-dokumen pendukung, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Selasa, 17 Juni 2025. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas secara detail aspek administratif dan historis keempat pulau tersebut.
Rapat terbatas tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas dinamika seputar status administratif keempat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto telah mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan akhir.
Kesimpulan
Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya terselesaikan. Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh berdasarkan bukti-bukti historis dan kajian administratif yang mendalam. Proses ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dan pemahaman sejarah yang akurat dalam menyelesaikan sengketa wilayah. Penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara kedepannya. Semoga ke depannya, proses penetapan batas wilayah dapat dilakukan dengan lebih cermat dan transparan, menghindari polemik serupa di masa mendatang.