Edy Rahmayadi Usul Pemindahan 4 Pulau Aceh, Ini Faktanya

Playmaker

Edy Rahmayadi Usul Pemindahan 4 Pulau Aceh, Ini Faktanya
Sumber: Liputan6.com

Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan pemerintah Sumatera Utara.

Proses penyelesaian polemik ini menelusuri kembali sejarah panjang sengketa wilayah. Terungkap bahwa upaya pemindahan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara bermula pada tahun 2022, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Awal Mula Polemik: Upaya Pemindahan Pulau ke Sumut

Pada tahun 2022, sebuah keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini langsung mendapat penolakan dari Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengajukan keberatan dengan berbagai bukti historis dan dokumen. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari keputusan tersebut.

Salah satu dokumen penting yang diajukan sebagai bukti adalah surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar. Kesepakatan yang disaksikan oleh Menteri Rudini ini merujuk pada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978 untuk penetapan batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh.

Peninjauan Kembali dan Temuan Dokumen Kunci

Kemendagri dan pihak terkait kemudian melakukan peninjauan kembali atas status keempat pulau tersebut. Meskipun awalnya terdapat peta yang mendukung kemungkinan masuknya empat pulau ke wilayah Aceh, namun dokumen yang digunakan hanya berupa fotokopi.

Fotokopi dianggap kurang kuat secara hukum untuk menjadi dasar keputusan. Oleh karena itu, pencarian dokumen asli dilakukan secara intensif. Tim Pembakuan Rupabumi melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah Aceh, Sumatera Utara, dan Kemendagri.

Pencarian dokumen penting ini membuahkan hasil. Dokumen otentik yang mendukung klaim kepemilikan Aceh atas keempat pulau berhasil ditemukan. Dokumen ini menjadi bukti kuat dalam proses pengambilan keputusan akhir.

Keputusan Akhir: Empat Pulau Secara Resmi Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan hasil kajian teknis dan administratif dari Kemendagri serta dokumen-dokumen pendukung, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Selasa, 17 Juni 2025. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas secara detail aspek administratif dan historis keempat pulau tersebut.

Rapat terbatas tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas dinamika seputar status administratif keempat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto telah mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan akhir.

Kesimpulan

Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya terselesaikan. Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh berdasarkan bukti-bukti historis dan kajian administratif yang mendalam. Proses ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dan pemahaman sejarah yang akurat dalam menyelesaikan sengketa wilayah. Penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara kedepannya. Semoga ke depannya, proses penetapan batas wilayah dapat dilakukan dengan lebih cermat dan transparan, menghindari polemik serupa di masa mendatang.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Lowongan Crew Store Indomaret Surabaya

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Surabaya Tahun 2025 (Resmi)

Mimpimu bekerja di perusahaan retail ternama di Surabaya? Info lowongan Crew Store Indomaret Surabaya ini cocok banget buat kamu! Butuh ...

Lowongan Crew Store Indomaret Cirebon

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Cirebon Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Mencari pekerjaan yang menjanjikan dan dekat dengan rumah? Informasi lowongan Crew Store Indomaret di Cirebon ini mungkin jawabannya! Artikel ini ...

Lowongan Crew Store Indomaret Garut

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Garut Tahun 2025 (Apply Now)

Mencari pekerjaan yang dekat dengan rumah dan menawarkan masa depan yang cerah? Info lowongan Crew Store Indomaret di Garut ini ...