Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan penyesuaian administrasi perpajakan yang melibatkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan penjual online, terutama para pelaku UMKM. Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak.
Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Ia menekankan pentingnya kemitraan strategis dengan platform digital untuk merapikan sistem perpajakan.
Klarifikasi Kemenkeu: Bukan Pajak Baru, Melainkan Penyesuaian Administrasi
Kemenkeu secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan.
Pemerintah meminta platform e-commerce untuk berperan sebagai pemungut pajak dari penjual di platform mereka. Hal ini diyakini akan mempermudah proses pengumpulan pajak dan meningkatkan transparansi.
Model kemitraan ini telah diterapkan sebelumnya pada platform internasional seperti Google dan Netflix. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan efektif.
Dampak Kebijakan terhadap UMKM: Jaminan Perlindungan bagi Usaha Kecil
Kebijakan ini dirancang agar tetap melindungi UMKM. Aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap berlaku.
UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip pemberian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM.
Febrio menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan UMKM.
Dukungan Apindo dan Harapan Terhadap Kepatuhan Pajak
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menyebut kebijakan ini sebagai penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis.
Apindo mendukung pungutan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Suryadi menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi semua pelaku usaha. Kepatuhan pajak diyakini akan memperkuat ekonomi nasional.
Implementasi sistem Coretax diharapkan meningkatkan transparansi data perpajakan. Pemerintah kini memiliki akses lebih mudah terhadap informasi pelaku usaha.
Pelaku usaha daring dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir. Mereka tetap terbebas dari PPh final ini.
Penyesuaian administrasi perpajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Meskipun potensi kenaikan penerimaan negara dibahas, fokus utama kebijakan ini adalah perbaikan sistem administrasi perpajakan agar lebih efisien dan transparan. Dengan demikian, diharapkan terciptanya iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha, khususnya UMKM. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.