Ulang tahun Jakarta ke-498 tahun ini diharapkan menjadi momentum penting bagi kemajuan Ibu Kota. Salah satu langkah krusial yang dinantikan adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan Raperda KTR ini dianggap sebagai kado terbaik bagi warga Jakarta, mengingat dampak positifnya terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.
Raperda KTR: Harapan Baru untuk Jakarta yang Sehat
Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia, seperti Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTI) dan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda KTR. Mereka melihatnya sebagai langkah progresif yang selaras dengan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Tubagus Haryo Karbyanto dari SAPTI menekankan pentingnya komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga Jakarta. Indikator kota global tidak hanya meliputi ekonomi, tetapi juga kualitas hidup sehat masyarakatnya.
Raperda KTR mencakup larangan merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, dan area terbuka publik.
Regulasi Progresif untuk Kota Global
Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, menyatakan udara bersih merupakan hak dasar warga negara. Penting untuk mengatur ketat rokok konvensional dan elektronik dalam Raperda KTR.
Ia menambahkan, Jakarta belum bisa disebut kota global jika belum memiliki Perda KTR seperti kota-kota maju lainnya, misalnya Washington DC, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Manik juga menyerukan agar pembahasan Raperda KTR tidak lagi tersendat, dan finalisasi rancangan aturan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.
Dukungan dan Kolaborasi untuk Implementasi
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, berharap Jakarta menjadi contoh bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal KTR sesuai PP 28/2024, bahkan lebih kuat lagi.
Komnas PT dan koalisi masyarakat sipil menyatakan kesiapan mendukung implementasi Raperda KTR melalui edukasi, sosialisasi, dan monitoring partisipatif bersama instansi terkait.
Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan komitmennya sebagai kota global yang progresif dan berkelanjutan, yang memprioritaskan kesehatan warganya.
Pengesahan Raperda KTR tidak hanya penting sebagai capaian legislasi, tetapi juga sebagai bukti nyata komitmen terhadap pembangunan kota yang sehat dan berkelanjutan. Ini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat Jakarta dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global yang berpihak pada rakyat.