Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, absen dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beliau seharusnya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Bank Indonesia telah mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut melalui pernyataan resmi.
Alasan ketidakhadiran disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Filianingsih berhalangan karena memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah diinformasikan kepada KPK melalui surat resmi.
Penjelasan Bank Indonesia Terkait Ketidakhadiran Filianingsih
Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa Filianingsih memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Agenda tersebut tidak dapat dibatalkan, sehingga beliau tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada tanggal 19 Juni 2025.
BI telah menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada KPK. Surat tersebut menjelaskan alasan ketidakhadiran Filianingsih dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
BI tetap berkomitmen untuk kooperatif dan akan berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Selain Filianingsih, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Mereka termasuk dua anggota DPR RI periode 2024-2029, Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang karyawan swasta berinisial SR.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI.
Pada pekan sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Divisi Program Sosial Bank Indonesia.
KPK juga telah memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 lainnya, Heri Gunawan dan Satori. Mereka juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Selain itu, beberapa pejabat BI juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Langkah-langkah Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Lokasi tersebut antara lain Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi. Penggeledahan di Gedung BI dilakukan pada 16 Desember 2024, sementara di OJK pada 19 Desember 2024.
Rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga telah digeledah oleh KPK. KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait kasus ini.
Proses penyidikan masih berlanjut dan KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini.
BI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan komitmen penuh dalam mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Kerja sama dan koordinasi akan terus dilakukan untuk kelancaran proses hukum. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan perkembangannya akan terus dipantau.