Demo buruh terkait PHK massal beberapa waktu lalu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Aksi unjuk rasa yang berulang dikhawatirkan merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi yang stabil dan kompetitif. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.
Zenzia Sianica Ihza, pakar investasi dan hubungan internasional, menilai aksi unjuk rasa di kawasan industri strategis seperti MM2100 sebagai ancaman serius terhadap daya saing nasional. Kawasan industri, sebagai objek vital, seharusnya terbebas dari gangguan yang dapat mengganggu operasional perusahaan dan rantai pasok global.
Ancaman terhadap Investasi dan Daya Saing Nasional
Zenzia menekankan bahwa keberlangsungan kawasan industri MM2100 sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Ketidakstabilan di kawasan tersebut akan menimbulkan keraguan bagi investor asing untuk menanamkan modal.
Beberapa investor asing bahkan dilaporkan mempertimbangkan relokasi pabrik mereka ke negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Negara-negara tersebut dianggap lebih stabil secara politik dan hukum, menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif.
Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian finansial semata. Penurunan persepsi global terhadap Indonesia sebagai basis manufaktur merupakan dampak yang lebih besar dan jangka panjang.
Peran Pemerintah dan Penegak Hukum
Zenzia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga stabilitas kawasan industri. Regulasi yang melarang demonstrasi di objek vital nasional perlu segera diterapkan.
Sistem mediasi hubungan industrial yang adil dan transparan juga perlu diperkuat. Hal ini penting untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara damai dan efektif.
Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan harus menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan kepastian hukum dan iklim investasi. Kedua hal ini sama-sama krusial bagi pertumbuhan ekonomi.
Kepolisian juga diminta lebih proaktif, tidak hanya mengamankan aksi, tetapi juga melakukan langkah preventif. Pencegahan lebih baik daripada penanganan pasca-aksi.
Dasar Hukum Unjuk Rasa dan Implikasinya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur dasar hukum demonstrasi. Namun, UU tersebut juga menetapkan larangan demonstrasi di beberapa tempat, termasuk objek vital nasional.
Tempat-tempat yang dilarang antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, dan objek vital nasional. Aksi juga tidak diperbolehkan pada hari besar nasional.
Izin dari kepolisian juga menjadi syarat mutlak untuk demonstrasi. Aksi yang dilakukan tanpa izin di tempat atau waktu terlarang dinyatakan ilegal.
Kejadian ini menuntut keseimbangan antara hak untuk berdemonstrasi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi kedua kepentingan tersebut.
Langkah-langkah tegas dan bijak dari pemerintah dan penegak hukum sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Keberhasilan ini akan menjamin pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.