Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dampak pandemi. Proses pencairan BSU membutuhkan pembaruan data rekening bank, terutama bagi pekerja yang menggunakan rekening Himbara. Berikut informasi lengkap mengenai cara pencairan BSU, kriteria penerima, dan proses verifikasi yang harus dijalani.
Program BSU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tepat waktu.
Langkah-Langkah Memperbarui Data Rekening BSU
Bagi calon penerima BSU, memperbarui data rekening bank sangat penting. Hal ini memastikan penyaluran dana BSU langsung ke rekening yang valid dan aktif.
Pembaruan data rekening harus dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memperbarui rekening bank Himbara.
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
- Klik “Lanjutkan” hingga muncul opsi “Update Rekening”.
- Pilih bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan masukkan nomor rekening aktif.
- Lengkapi data nama lengkap dan nomor rekening aktif.
- Setelah berhasil, akan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan memverifikasi data.
- Dana BSU akan dikirimkan ke rekening yang telah diperbarui jika Anda termasuk penerima.
Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan teliti. Kesalahan data dapat menyebabkan penyaluran BSU gagal.
Kriteria Penerima BSU Rp600.000
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran.
Berikut enam kriteria utama penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota.
- Bukan anggota TNI/Polri atau PNS (khusus pekerja swasta).
- Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM).
- Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer.
Perlu diperhatikan bahwa kriteria ini bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.
Proses Verifikasi dan Penyaluran Dana BSU
Setelah memperbarui data rekening, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi.
Verifikasi mencakup pengecekan kelayakan penerima berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Jika lolos verifikasi, dana BSU akan dikirim langsung ke rekening Himbara yang sudah diperbarui.
Waktu pencairan bergantung pada hasil verifikasi dan kesiapan sistem perbankan.
Penting untuk memastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai data BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan data dapat menyebabkan penyaluran BSU gagal.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU. Selalu perbarui informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah untuk memastikan informasi yang akurat.