Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha beras di Indonesia. Peringatan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya mengenai takaran dan kualitas beras yang dipasarkan. Ketegasan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan terwujudnya keamanan pangan di negeri ini.
Pemerintah serius dalam menangani permasalahan beras yang beredar di pasaran. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Kewajiban Takaran Beras Sesuai Kemasan
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa pengusaha beras wajib menjamin kesesuaian berat beras dalam kemasan dengan informasi yang tertera pada label. Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri, merupakan tindakan pidana.
Jika kemasan beras bertuliskan 5 kilogram, maka berat beras di dalamnya harus minimal 5 kilogram. Pengurangan timbangan sama sekali tidak diperbolehkan dan akan berdampak hukum bagi pelakunya. Bapanas berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Kualitas dan Mutu Beras: Standar yang Harus Dipenuhi
Selain takaran, Bapanas juga mengingatkan pentingnya kualitas dan mutu beras yang dijual. Arief Prasetyo Adi mencontohkan standar kadar air untuk beras premium yang harus maksimal 14 persen.
Beras premium dengan kadar air melebihi 14 persen, misalnya 15 atau 16 persen, akan lebih cepat basi. Hal ini tentu merugikan konsumen. Bapanas telah melakukan uji laboratorium dan menemukan beberapa produk beras yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Pentingnya Registrasi PSAT dan Izin Edar
Pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya dan mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Proses pendaftaran PSAT diklaim tidak rumit dan cepat.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang telah hadir di seluruh provinsi memudahkan proses registrasi. Registrasi PSAT penting untuk memastikan traceability produk dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Proses ini juga akan mempermudah pengawasan oleh pemerintah.
Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Bapanas dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara membaca label kemasan pangan. Bapanas fokus pada produk pangan segar, sedangkan BPOM pada produk pangan olahan.
Upaya edukasi ini mencakup informasi mengenai cara memilih beras yang berkualitas dan memahami informasi penting yang tertera pada label kemasan. Kerjasama Bapanas dan BPOM bertujuan untuk memberdayakan konsumen agar dapat membuat pilihan yang tepat dan terhindar dari produk yang tidak sesuai standar.
Cara Memeriksa Izin Edar PSAT
Masyarakat dapat secara mandiri mengecek izin edar PSAT suatu produk pangan segar melalui laman sipsat.badanpangan.go.id. Cukup ketikkan merek PSAT yang ingin dicek pada kolom pencarian.
Informasi ini memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih produk pangan yang aman dan terjamin kualitasnya. Inisiatif ini semakin memperkuat perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.
Pentingnya Tera Ulang Timbangan
Arief Prasetyo Adi juga menekankan pentingnya tera ulang berkala terhadap timbangan yang digunakan untuk menimbang beras. Keakuratan berat dan volume sangat penting untuk menghindari kasus seperti MinyaKita yang beberapa waktu lalu tak sesuai takaran.
Penggunaan timbangan yang akurat wajib diterapkan, terutama di supermarket. Kasus MinyaKita yang hanya berisi 0,8 atau 0,9 liter padahal tertera 1 liter harus menjadi pelajaran berharga. Hal ini tidak boleh terulang kembali pada produk beras.
Pemerintah melalui Bapanas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kualitas dan kuantitas beras yang beredar. Dengan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan keamanan pangan di Indonesia dapat terjamin. Transparansi informasi dan edukasi yang berkelanjutan merupakan kunci utama dalam mencapai hal ini. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam upaya mewujudkan sistem pangan yang aman, andal, dan berkelanjutan.