Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penerapan skema *co-payment* dalam asuransi kesehatan. Skema ini akan efektif mulai 1 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya perbaikan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. OJK berharap skema ini dapat meningkatkan efisiensi, menekan biaya, dan pada akhirnya menurunkan premi asuransi.
Penerapan Skema Co-Payment dan Dampaknya terhadap Premi Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerapan *co-payment* bertujuan untuk menciptakan industri asuransi kesehatan yang berkelanjutan dan efisien.
Perbaikan ini akan berdampak positif bagi konsumen dengan layanan yang lebih baik dan efisien. Rumah sakit dan dokter juga perlu melakukan penyesuaian.
Deputi Komisioner Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menambahkan bahwa penerapan *co-payment* tidak boleh dilakukan tanpa penyesuaian premi.
Beberapa perusahaan asuransi memperkirakan dampaknya sekitar 5-10 persen. OJK akan terus memantau dan mempelajari dampaknya secara bersama-sama.
Dengan adanya *co-payment*, diharapkan klaim asuransi akan turun, sehingga premi juga bisa diturunkan. Namun, penyesuaian premi dapat mengakibatkan penurunan atau sedikit kenaikan.
Untuk polis yang masa berlakunya dimulai sebelum 1 Januari 2026, skema lama masih berlaku. Skema *co-payment* baru berlaku saat perpanjangan polis pada atau setelah 1 Januari 2026.
Pentingnya Digitalisasi dalam Ekosistem Asuransi Kesehatan
OJK mendorong digitalisasi di sektor asuransi kesehatan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan mengendalikan biaya.
Digitalisasi juga dapat memberikan nilai tambah bagi layanan medis. Penerapan teknologi informasi dapat membantu mitigasi risiko kecurangan (*fraud*).
Perusahaan asuransi didorong untuk mematuhi aturan baru dan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk asuransi dengan dan tanpa *co-payment*. Transparansi informasi sangat penting.
Mengenal Lebih Dekat Skema Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan
Skema *co-payment* mewajibkan pemegang polis menanggung minimal 10 persen dari total klaim asuransi kesehatan.
*Co-payment* adalah mekanisme pembagian biaya antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pemegang polis membayar sebagian, sisanya ditanggung asuransi.
Contohnya, jika biaya rawat jalan Rp 1 juta dan *co-payment* 10 persen, maka pemegang polis membayar Rp 100.000, dan asuransi membayar Rp 900.000.
- Tujuan utama penerapan *co-payment* adalah untuk mencegah *moral hazard*, yaitu penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan karena ditanggung penuh oleh asuransi.
- Selain itu, *co-payment* juga mendorong efisiensi dan menekan lonjakan premi asuransi.
Penerapan skema *co-payment* pada Januari 2026 diharapkan mampu menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya transparansi dan digitalisasi, diharapkan baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis dapat merasakan manfaatnya.