Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, baru-baru ini menemukan fakta mengejutkan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Bupati Paramitha Widya Kusuma, terungkap bahwa sebanyak 60 unit mobil dinas tidak dilengkapi dengan dokumen penting seperti BPKB dan STNK. Temuan ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaan aset daerah.
Penemuan ini terungkap dalam apel kendaraan dinas yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025 di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Apel tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan di Brebes, dan bertujuan untuk mengecek kelaikan dan kelengkapan dokumen kendaraan berpelat merah.
60 Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong
Bupati Paramitha Widya Kusuma mengungkapkan rasa terkejutnya atas temuan tersebut. Ke-60 mobil dinas bodong tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Kesehatan misalnya, memiliki 12 unit mobil dinas dalam kondisi tersebut. BPBD juga memiliki satu unit mobil dinas dengan status serupa.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan pengelolaan aset daerah. Paramitha menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aset negara. Mobil dinas, yang dibeli dengan uang rakyat, harus digunakan dan dirawat dengan baik serta dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Langkah-langkah Penanganan Mobil Dinas Bodong
Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Bupati Paramitha menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala OPD yang terbukti lalai dalam mengelola kendaraan dinas di bawah tanggung jawabnya. Sanksi akan diberikan jika ditemukan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan, tidak tercatat dengan baik, atau hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain menindak tegas, Pemkab Brebes juga berencana melakukan langkah-langkah perbaikan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pelelangan mobil dinas yang sudah tidak layak pakai dan pengadaan kendaraan baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dalam kondisi prima dan siap digunakan untuk kepentingan publik.
Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah Brebes
Kepala Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, menambahkan bahwa total aset kendaraan dinas Pemkab Brebes lebih dari 400 unit. Sekitar 30 persen di antaranya dalam kondisi tidak layak pakai, termasuk yang tidak memiliki BPKB dan STNK karena hilang atau sebab lain.
Kejadian ini menjadi momentum bagi Pemkab Brebes untuk melakukan reformasi total dalam pengelolaan aset daerah. Bupati Paramitha menekankan pentingnya tertib administrasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara. Hal ini merupakan langkah mendasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Brebes.
Pemkab Brebes berencana untuk melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi dan kelengkapan dokumen kendaraan dinas ke depannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan akuntabel. Transparansi dalam pengelolaan aset negara merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat terus terjaga dan terbangun dengan baik.