PT Asuransi BRI Life konsisten dalam memenuhi komitmennya untuk membayar klaim dan manfaat asuransi kepada seluruh nasabah. Hal ini bukan hanya menunjukkan pelayanan prima, tetapi juga menegaskan peran penting asuransi dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
Hingga Mei 2025, total pembayaran klaim dan manfaat BRI Life telah mencapai angka Rp 1,93 triliun. Meskipun terjadi peningkatan sebesar 4,1% (YoY), namun pembayaran klaim masih berada di bawah rencana yang telah ditetapkan, menunjukkan pengelolaan klaim yang terkendali.
Pembayaran Klaim dan Manfaat di Kalimantan
Seiring pertumbuhan bisnisnya, BRI Life tetap berkomitmen membayar klaim sesuai perjanjian pertanggungan. Buktinya, BRI Life baru saja membayarkan klaim tutup usia dengan total nilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Pembayaran tersebut diberikan kepada dua ahli waris nasabah di Kutai, Kalimantan, pemegang polis Asuransi Jiwa Davestera. Penyerahan klaim dilakukan secara resmi.
Acara tersebut dihadiri perwakilan direksi dan manajemen BRI Life, termasuk Direktur Pemasaran Sutadi. Perwakilan BRI Regional Office Banjarmasin, Hermawan Sutrisno dan Hendro Wibowo juga turut hadir.
Ahli waris keluarga Almarhum Jasri menerima klaim sebesar Rp 1.060.223.753. Keluarga Almarhumah Mariani juga menerima klaim sebesar Rp 505.081.736.
Komitmen BRI Life terhadap Nasabah
Direktur Pemasaran BRI Life, Sutadi, menekankan komitmen BRI Life untuk melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim merupakan bukti nyata hadirnya BRI Life untuk membantu nasabah di saat sulit.
Sutadi menjelaskan, komitmen tersebut sejalan dengan prinsip BRI Life, “Customer is Our Priority, Serve with Integrity”. Pembayaran klaim merupakan kewajiban perusahaan dan diharapkan memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
BRI Life memastikan pembayaran klaim dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan polis. Perusahaan juga senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pembayaran Klaim yang Transparan
BRI Life selalu menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap proses pembayaran klaim dan manfaat. Perusahaan juga mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitas layanan kepada nasabah. Dengan demikian, kepuasan nasabah dapat ditingkatkan.
Sutadi menegaskan, BRI Life selalu patuh pada peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi landasan pemberian pelayanan terbaik kepada nasabah, sesuai standar yang berlaku.
Ketaatan pada regulasi tersebut juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan jiwa. Dengan demikian, masyarakat akan semakin terlindungi dan terjamin masa depannya.
Secara keseluruhan, komitmen BRI Life dalam pembayaran klaim menunjukkan dedikasi perusahaan untuk memberikan perlindungan finansial yang handal dan bertanggung jawab bagi para nasabahnya. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci keberhasilan BRI Life dalam membangun kepercayaan dan meningkatkan kepuasan nasabah.