BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Macet? Ini Kata Kemnaker

Playmaker

BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Macet? Ini Kata Kemnaker
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memvalidasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600.000 ini akan diberikan sekaligus untuk dua bulan, Juni dan Juli.

Proses validasi data masih berlangsung. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, memastikan hal tersebut kepada Liputan6.com pada Minggu (15/6/2025).

Kriteria Penerima BSU 2025

BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

  • WNI dan memiliki NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Untuk wilayah dengan UMP/UMK di atas angka tersebut, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Memiliki rekening bank atau kantor pos yang aktif.
  • Tidak menerima manfaat PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Penting bagi calon penerima untuk memastikan memenuhi semua kriteria tersebut.

Kemnaker akan melakukan pengecekan data secara ketat untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Cara Mengecek Status Pencairan BSU 2025

Pekerja dapat memantau status pencairan BSU 2025 melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan BSU.

Website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menyediakan informasi terkini dan akurat mengenai status pencairan BSU.

Call center BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut.

Besaran dan Mekanisme Pencairan BSU 2025

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per pekerja.

Bantuan ini akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp300.000.

Pencairan tahap pertama direncanakan pada Juni, dan tahap kedua pada Juli.

Pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan rekening bank aktif dan valid agar proses pencairan berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan akan membantu pekerja yang belum memiliki rekening bank untuk membuka rekening.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan rekening dan dokumen yang dibutuhkan akan diberikan kepada pekerja yang membutuhkan.

Dengan demikian, pekerja diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...