Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengenakan seragam dinas bukan sekadar formalitas. Seragam merupakan identitas, simbol kedisiplinan, dan representasi instansi.
Setelah disahkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menyatukan regulasi antara PNS dan PPPK, termasuk aturan seragam dinas. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 menjadi aturan terbaru, menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan Seragam Dinas ASN Terbaru: Satu Aturan untuk PNS dan PPPPK
Perubahan signifikan terjadi pada aturan pakaian dinas harian ASN. Kini, baik PNS maupun PPPK, mengikuti aturan yang sama, tercantum dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024.
Aturan ini menghapus perbedaan simbolik antara PNS dan PPPK dalam hal seragam. Delapan jenis pakaian dinas ASN tercantum secara umum, mulai dari pakaian dinas harian hingga batik Korpri.
Pakaian Dinas Harian: Perubahan Signifikan untuk PPPK
Pakaian dinas harian merupakan seragam yang paling sering digunakan sehari-hari. Aturannya mengalami perubahan cukup penting bagi PPPK.
Sebelumnya, PPPK mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam setiap Senin dan Selasa. Aturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi.
Permendagri No. 10 Tahun 2024 menetapkan tiga jenis pakaian dinas harian:
- Pakaian Dinas Harian khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. Baik lengan panjang maupun pendek, tergantung jenjang jabatan.
- Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari Rabu. Untuk pria, kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana.
- Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan Jumat. Jika daerah menerapkan enam hari kerja, jenis pakaian ini juga dapat dikenakan pada hari Sabtu.
Penggunaan kemeja putih kini hanya dikhususkan untuk hari Rabu. Seragam khaki menggantikan kemeja putih untuk Senin dan Selasa.
Pemerintah daerah diberi wewenang untuk menetapkan pakaian khas daerah sesuai budaya lokal. Jenis pakaian ini juga diperbolehkan pada hari besar keagamaan atau kebudayaan.
Penerapan Aturan dan Harapan Pemerintah
Aturan seragam dinas baru ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Tujuannya untuk menyatukan regulasi dan menghapus perbedaan simbolik antara keduanya.
Dengan adanya aturan seragam yang seragam, diharapkan tercipta kesetaraan dan profesionalisme di lingkungan ASN. Penerapan aturan ini diharapkan berjalan efektif dan konsisten di seluruh Indonesia.
Perubahan aturan seragam dinas ini diharapkan dapat memperkuat identitas dan kedisiplinan ASN, serta meningkatkan citra instansi pemerintah di mata masyarakat. Keseragaman ini juga menjadi simbol persatuan dan kesetaraan di antara para ASN.