Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkahnya adalah menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi pada hasil, menyesuaikan dengan tuntutan zaman modern yang serba cepat dan tepat.
Sistem kerja fleksibel ini menawarkan dua model utama: kerja sif dan kerja dinamis. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat menerapkan sistem ini.
Mengenal Lebih Dalam Sistem Kerja Sif untuk ASN
Sistem kerja sif dirancang khusus untuk jenis pekerjaan yang memiliki beban kerja berat dan jam operasional yang panjang.
Penerapannya ideal untuk instansi yang memberikan layanan publik 24/7, seperti layanan darurat atau unit teknis.
Kriteria utama penerapan sistem kerja sif adalah beban kerja lebih dari 8,5 jam per hari, dan hari kerja lebih dari 5 hari dalam seminggu.
Pembagian jadwal kerja sif ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pimpinan instansi, sehingga operasional tetap berjalan lancar.
Fleksibilitas Kerja Dinamis: Keleluasaan Waktu, Fokus pada Hasil
Berbeda dengan kerja sif, kerja dinamis memberikan fleksibilitas waktu yang lebih besar bagi ASN.
Sistem ini cocok untuk pekerjaan yang tidak terikat oleh jam kerja kantor, tetapi tetap harus memenuhi target harian dan mingguan.
Contoh pekerjaan yang sesuai dengan sistem ini antara lain penyusun naskah, perencana kegiatan, analis data, dan pekerjaan lain yang berbasis hasil.
Pekerjaan yang cocok dengan sistem kerja dinamis juga membutuhkan kemandirian tinggi dan tidak memerlukan supervisi langsung dan terus menerus dari atasan.
ASN dapat bekerja di luar jam kerja konvensional selama target mingguan tetap tercapai.
Syarat Penerapan Sistem Kerja Fleksibel dan Optimalisasi Produktivitas
Meskipun menawarkan fleksibilitas, penting untuk diingat bahwa sistem kerja ini tetap harus mempertimbangkan produktivitas dan tanggung jawab.
Fleksibilitas waktu kerja bukan berarti waktu kerja menjadi longgar, melainkan menekankan pada komitmen kinerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Sebelum menerapkan sistem kerja sif atau dinamis, ASN disarankan untuk berdiskusi dengan pimpinan untuk memastikan kesesuaiannya dengan jenis pekerjaan dan produktivitas.
Dengan memahami kriteria dan persyaratan, ASN dapat memilih sistem kerja yang optimal dan meningkatkan produktivitas tanpa melanggar aturan kepegawaian.
Diskusi dengan pimpinan sangat penting agar penerapan sistem fleksibel ini truly mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja.
Sumber: PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025
Editor: Dian Mayang Sari