Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pengalamannya menerima ancaman dari pihak tak dikenal. Ancaman tersebut terkait dengan desakan agar ia mundur dari jabatannya. Peristiwa ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, di mana Hasto menjadi terdakwa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, ini menghadirkan detail baru terkait kasus yang sedang menjeratnya.
Pengakuan Hasto disampaikan saat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan pertanyaan mengenai tekanan yang diterimanya. Hingga akhir persidangan, identitas pihak yang memberikan ancaman tersebut masih dirahasiakan. Namun, detail mengenai ancaman dan dampaknya bagi Hasto diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Ancaman Mundur dari Jabatan Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa tekanan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDI Perjuangan terjadi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Tekanan tersebut disampaikan oleh orang tak dikenal melalui beberapa perantara.
Ia mengingat adanya informasi yang beredar pada 13 Desember 2024 terkait permintaan tersebut. Selain desakan untuk mundur, Hasto juga mendapat tekanan untuk mencegah Presiden Joko Widodo agar tidak dihentikan dari keanggotaan partai.
Saksi Pendukung Pengakuan Hasto
Hasto mengungkapkan bahwa dua politikus PDI Perjuangan lainnya, Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy, juga mengetahui tentang ancaman tersebut. Ronny Tallapesy bahkan ikut mendengarkan pembicaraan Hasto dengan pihak yang mengancamnya. Hal ini semakin memperkuat kredibilitas pengakuan Hasto di pengadilan.
Keterangan ini diharapkan dapat memperjelas kronologi dan konteks ancaman yang diterima oleh Hasto. Pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan tekanan tersebut masih belum diungkap identitasnya hingga saat ini.
Ancaman Pidana Bagi Hasto Kristiyanto
Ancaman yang disampaikan kepada Hasto tidak hanya sebatas desakan untuk mundur dari jabatan. Pihak tak dikenal tersebut juga mengancam akan mempidanakan Hasto jika ia menolak permintaan mereka.
Menurut kesaksian Hasto, ancaman yang ia terima berupa penersangkakan dan hukuman penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan yang ia terima bersifat serius dan memiliki potensi dampak hukum yang signifikan bagi dirinya.
Dampak Psikologis Ancaman Tersebut
Ancaman tersebut bisa jadi menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar bagi Hasto. Tekanan ini mungkin telah mempengaruhi pikiran dan tindakannya, serta berdampak pada kinerjanya dalam menjalankan tugas sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
Penting untuk mempertimbangkan dampak psikologis selain aspek hukum dari kasus ini. Proses hukum ke depannya diharapkan dapat mempertimbangkan hal tersebut.
Kasus Dugaan Suap Harun Masiku dan Perannya
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Jaksa mendakwa Hasto memberikan suap sebesar Rp 400 juta agar Harun Masiku, yang saat ini masih buron, dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Kasus ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Harun Masiku yang keberadaannya hingga kini masih misterius.
Pasal yang Dituduhkan kepada Hasto
Hasto dituduh melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut terkait dengan tindakan suap dan perintangan penyidikan. Sidang lanjutan akan terus mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atas kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini sangat dinantikan publik, terutama terkait pengungkapan identitas pihak-pihak yang mengancam Hasto dan motif di baliknya. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus tersebut.