Sebuah video viral di media sosial menampilkan amuk massa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah orang menerobos sebuah bangunan, berteriak, dan merusak berbagai properti, termasuk memecahkan kaca jendela. Kejadian ini awalnya diinterpretasikan sebagai penyerangan terhadap tempat ibadah. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian memberikan gambaran yang berbeda.
Polisi menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sasaran amuk massa bukanlah gereja atau tempat ibadah yang terdaftar secara resmi. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
Klarifikasi Kepolisian: Bukan Gereja, Melainkan Vila Pribadi
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, secara tegas menyatakan bahwa bangunan yang dirusak adalah sebuah rumah singgah atau vila pribadi. Dugaan masyarakat bahwa vila tersebut digunakan sebagai tempat ibadah menjadi pemicu insiden tersebut.
Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 30 Juni 2025, sebagai upaya untuk meluruskan informasi yang telah tersebar luas di masyarakat. Pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada perusakan tempat ibadah resmi yang terjadi di Cidahu.
Kronologi Kejadian dan Penyebab Amuk Massa
Insiden perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Situasi berhasil dikendalikan setelah Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melakukan musyawarah dengan warga dan tokoh agama pada hari Sabtu berikutnya. Kondisi di lokasi kini telah kembali kondusif.
Menurut Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, warga telah lama protes atas penggunaan vila tersebut sebagai tempat ibadah karena tidak memiliki izin resmi. Peringatan dari aparat desa dan kecamatan sebelumnya diabaikan oleh pemilik vila. Akibatnya, terjadilah aksi spontanitas warga yang berujung pada perusakan.
Kerusakan yang terjadi meliputi taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor, dan gerbang rumah. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun situasi sudah kondusif. Penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini sedang berlangsung.
Reaksi PSI dan Harapan Ke Depan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras insiden tersebut. PSI menganggap tindakan ini sebagai bentuk intoleransi dan pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agama. Ketua DPP PSI, Danik Eka Rahmaningtiyas, mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan toleransi antar umat beragama di Indonesia. Perlu adanya upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, termasuk memastikan semua kegiatan keagamaan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Penting juga untuk mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
Meskipun aksi spontanitas warga ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan pemilik vila terhadap peraturan dan protes warga yang berkepanjangan, tindakan kekerasan dan perusakan tetap tidak dapat dibenarkan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku. Lebih jauh lagi, kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog, toleransi, dan hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.