Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK menilai proses redenominasi jauh lebih kompleks daripada sekadar mengurangi angka nol. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025, terkait gugatan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MK menjelaskan bahwa penyederhanaan digit mata uang bukanlah proses yang sederhana. Kebijakan redenominasi memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Redenominasi: Lebih dari Sekadar Mengurangi Nol
MK menekankan bahwa redenominasi bukan hanya soal mengurangi angka nol pada mata uang. Ini adalah kebijakan moneter yang membutuhkan analisis mendalam.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampak makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, dan literasi keuangan masyarakat.
Proses ini memerlukan perencanaan yang komprehensif dan matang.
Penjelasan MK atas Penolakan Gugatan
MK menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011, yang digugat pemohon, hanya mengatur kewajiban mencantumkan nominal pecahan dalam angka dan huruf.
Pasal tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi.
MK menegaskan bahwa penafsiran pemohon tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011.
MK menolak permohonan pemohon untuk memaknai norma tersebut sebagai kewajiban konversi nominal rupiah dengan rasio Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan keseluruhan isi UU 7/2011 yang tidak berkaitan dengan redenominasi.
Kewenangan Redenominasi dan Pertimbangan yang Diperlukan
MK menegaskan bahwa redenominasi harus dilakukan melalui undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.
Hanya pembentuk undang-undang yang berwenang untuk melakukan redenominasi.
Proses ini membutuhkan pertimbangan yang komprehensif dan bukan hanya interpretasi pasal tertentu.
Redenominasi merupakan kebijakan fundamental yang berkaitan dengan sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional.
MK menilai redenominasi sebagai kebijakan moneter yang berdampak luas pada kehidupan negara. Urusan mata uang menyangkut banyak aspek kehidupan, sehingga membutuhkan perencanaan dan pertimbangan yang matang sebelum dilakukan. Oleh karena itu, gugatan tersebut ditolak karena proses redenominasi harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan melibatkan pertimbangan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait. Proses ini memerlukan kajian mendalam dan bukan hanya interpretasi sempit dari pasal-pasal hukum yang ada.