Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil karena dinilai Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif lagi dalam memberantas pungli.
Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ini diumumkan pada 19 Juni 2025, dan ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Hal ini menandai berakhirnya keberadaan Satgas Saber Pungli yang telah beroperasi hampir satu dekade.
DPR: Pembubaran Satgas Saber Pungli Langkah Tepat dan Efisien
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pembubaran Satgas Saber Pungli merupakan langkah tepat dan efisien. Ia berpendapat bahwa keberadaan satgas-satgas semacam ini seringkali menimbulkan tumpang tindih tugas dan kurang efektif.
Penegakan hukum terkait pungli, menurut Rudianto, bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien oleh lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Pemberantasan pungli seharusnya menjadi fokus utama dari instansi-instansi tersebut.
Rudianto menambahkan, dengan membubarkan Satgas Saber Pungli, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. Fokus pemberantasan pungli diharapkan terkonsentrasi pada lembaga-lembaga yang sudah ada.
Sepak Terjang Satgas Saber Pungli Sepanjang Operasinya
Satgas Saber Pungli dibentuk pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, bertujuan memberantas pungli di pelayanan publik. Satgas ini diresmikan pada Oktober 2016 di bawah koordinasi Menko Polhukam Wiranto.
Anggota Satgas terdiri dari berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga lain. Tugasnya meliputi pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemberian rekomendasi sanksi.
Rekam Jejak dan Data Kinerja Satgas Saber Pungli
- Pada awal pembentukannya (2017), Satgas Saber Pungli menerima 22.000 laporan masyarakat dan melakukan 81 OTT dalam dua bulan pertama.
- Dari tahun 2019 hingga 2022, Satgas Saber Pungli mencatat 59.923 OTT, 78.523 tersangka, dan menyita aset senilai Rp 22,2 miliar.
- Hingga 2024, total kasus yang ditangani mencapai sekitar 36.000 kasus, dengan lebih dari 43.000 OTT dan tersangka.
Beberapa Kasus Penting yang Ditangani Satgas Saber Pungli
- OTT Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 5 Bandung pada Juni 2022 terkait pungutan liar.
- Kasus pungli SIM di Polres Kediri yang melibatkan Kapolres dan calo SIM (Agustus 2019-2020).
- OTT guru yang melakukan pungutan liar terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Lumajang pada Maret 2023.
Alasan Pembubaran dan Implikasinya
Keputusan Presiden Prabowo untuk membubarkan Satgas Saber Pungli didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi. Pemerintah menilai bahwa pemberantasan pungli dapat dilakukan secara lebih efektif melalui lembaga penegak hukum yang sudah ada.
Meskipun Satgas Saber Pungli telah berhasil menangani ribuan kasus pungli, pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam memberantas pungli. Ke depan, peran Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam pengawasan dan penegakan hukum akan semakin penting.
Dengan pembubaran Satgas Saber Pungli, diharapkan penanganan kasus pungli dapat berjalan lebih terintegrasi dan efektif di bawah koordinasi lembaga penegak hukum yang telah mapan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penegak hukum untuk membuktikan efektivitas langkah tersebut.